Berita Viral
VIRAL Karyawan Hotel di Jambi Adu Mulut dengan Polisi, Tolak Kamar Dirazia, Kini Diperiksa Propam
Perempuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan polisi untuk merazia kamar dengan alasan tamunya berhak untuk berisitarahat.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral karyawan hotel di Jambi adu mulut dengan polisi.
Karyawan menolak kamar dirazia.
Usai video tersebut viral, kini personil tersebut diperiksa Propam.
Baca juga: SOSOK Demisius Kadis Perindagkop Ditangkap Kasus Aniaya Warga Demo BBM Langka, DPRD Turun Tangan
Belakangan ini sebuah video yang menyoroti polisi razia hotel tengah viral di media sosial.
Hal yang menarik perhatian publik adalah adu mulut antara polisi dengan karyawan hotel.
Dalam video viral itu, pegawai karyawan tampak menolak kedatangan polisi merazia kamar hotel.
Baca juga: BRIPTU Wartono Polisi Pemalang Tipu Perajin Gerabah Rp900 Juta Kini Dipecat, Santai Habiskan Judol
Buntut peristiwa ini, oknum polisi tersebut dipanggil oleh Propam.
Lantas, seperti apa kronologi sebenarnya dari kejadian itu?
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokabarlampung.
Dalam video tersebut, terlihat segerombolan aparat kepolisian yang mendatangi suatu hotel.

Para aparat kepolisian itu nampak memakai rompi bertuliskan "Ditreskrimum Polda Jambi".
Mereka pun menemui karyawan hotel di sana untuk meminta izin merazia setiap kamar.
Kemudian, video menunjukkan seorang perempuan karyawan hotel yang menghadapi para aparat tersebut.
Baca juga: Gaji Pendamping Desa 2025 Beserta Peran dan Syarat Pendaftaran
Perempuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan polisi untuk merazia kamar dengan alasan tamunya berhak untuk berisitarahat.
Adu mulut pun tidak terhindarkan antara keduanya.
Petugas lainnya dengan suara meninggi kemudian menuding pegawai hotel merintangi penyidikan karena tidak mengizinkan polisi melakukan razia.
Video tersebut lantas beredar viral di media sosial lain seperti X hingga menuai pro dan kontra di kalangan warganet.
Dilansir dari Kompas.com, kegiatan razia tersebut memang dilakukan oleh anggota Polda Jambi selama 3-22 Desember 2024.
Baca juga: Gaji Pendamping Desa 2025 Beserta Peran dan Syarat Pendaftaran
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution menyampaikan bahwa kegiatan itu adalah razia penyakit masyarakat (pekat).
"Dalam rangka menyambut hari Natal dan Tahun Baru, antisipasi tindak kriminalitas, pelaksanaan kegiatan operasi pekat dilaksanakan untuk mengantisipasi hal tersebut," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jambi, Rabu (8/1/2025).
Dia menjelaskan, operasi pekat itu dilakukan secara gabungan dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas seperti narkoba, prostitusi, dan begal.
Dengan dilakukan razia operasi pekat ini, dikatakannya, dapat menurunkan tindak kriminalitas di wilayah hukum Mapolda Jambi.
Baca juga: BRIPTU Wartono Polisi Pemalang Tipu Perajin Gerabah Rp900 Juta Kini Dipecat, Santai Habiskan Judol
Usai video viral tersebut, dua anggota Polda Jambi diperiksa Propam.
Amin mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena cekcok yang terjadi antara petugas kepolisian dan pemilik hotel
"Personel yang viral tersebut masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Jambi," ujarnya.
Dikutip dari hukumonline.com berjudul:Apakah Polisi Berwenang Melakukan Razia Hotel?, polisi bisa melakukan penggeledahan tapi harus sesuai prosedur atau tata cara penggeledahan yang diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAP sebagai berikut.
Pasal 33 KUHAP
Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34 KUHAP
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.