Langkat Terkini
Tampang Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol
Ini lah penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ini lah penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol.
Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi hal ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu.
“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.
Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut.
Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.
“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.
Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.
Kejati Sumut Maraton Siapkan Dakwaan setelah Kelima Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Ditahan
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1/2025).
"Lima tersangkadiserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Lanjut Adre mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan maraton untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Penerima Program MBG di Langkat Capai 12 Ribu Orang, Bupati Minta Dapur di Lokasi yang Tepat |
![]() |
---|
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, 10 Bilal Mayit Umrah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.