TRIBUN WIKI

Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Status, Gaji dan Jabatannya

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Editor: Array A Argus
HO
Para guru honorer yang lulus seleksi PPPK Deli Serdang dikumpulkan untuk menerika SK pengangkatan beberapa waktu lalu.  

Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Selain itu, PPPK paruh waktu bisa mendapat fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Apakah PPPK paruh waktu bisa pindah instansi?

PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri.

Pengadaan PPPK paruh waktu untuk jabatan apa saja?

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved