Berita Viral

Profil Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas Hakim, Negara Rugi Rp 1000 Triliun

Yu Hao adalah pencuri 774 Kg emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia lahir di Provinsi Shaanxi, China.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Yu Hao, orang China pencuri emas 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Nama Yu Hao mendadak ramai dibahas di media sosial.

Yu Hao adalah orang China pencuri 774 Kg emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Yang bikin namanya tenar lantaran dia dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Hakim PT Pontianak menjatuhi vonis bebas terhadap Yu Hao karena menilai dia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Baca juga: Sosok Sertu Hendri, Desertir TNI AD Sekaligus Perampok yang Tembak Polisi Militer Kini Masuk DPO

Adapun hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Yu Hao yakni Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

Yu Hao terbukti merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun.

Namun ia mengajukan banding, hingga mendapat vonis bebas.

Tak mau Yu Hao lepas begitu saja, Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

“Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter," dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Kristia Budiyarto Komisaris PT Pelni Disorot Soal Status Lulusan Universitas Hasanuddin

Profil Yu Hao

Yu Hao merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975.

Menurut website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao berusia 50 tahun saat divonis bebas.

Dia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved