Berita Viral
Profil Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas Hakim, Negara Rugi Rp 1000 Triliun
Yu Hao adalah pencuri 774 Kg emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia lahir di Provinsi Shaanxi, China.
Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.
Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.