Medan Terkini

Serang dan Jarah Warung Kelontong, 7 Mahasiswa HKBP Nommensen dan 2 Remaja Dijebloskan ke Penjara

Sembilan orang ditangkap polisi, usai menyerang dan menjarah warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang kesembilan pelaku penyerangan warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Medan Barat, Senin (20/1/2025). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sembilan orang ditangkap polisi, usai menyerang dan menjarah warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Para pelaku yakni berinisial FN (25), Inisial OS (21), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), dan RJT (16).

Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.

Sementara, dua pelaku lainnya berinisial SS (20) dan FB (15) bukan merupakan mahasiswa.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, kesembilan pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita semua prihatin terhadap semua ini yang mempertontonkan peristiwa bar-bar, melakukan penyerangan terhadap sebuah toko," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (20/1/2025).

"Bahkan kemudian mengambil sebagian (barang) milik toko, yang mana itu menjadi barang dagangan untuk menafkahi keluarganya," sambungnya.

Katanya, total ada puluhan pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut yang kini sedang diburu oleh petugas kepolisian.

Dijelaskannya, kejadian tersebut adalah buntut persoalan antar mahasiswa Fakultas Teknik dengan Fakultas Hukum.

Kemudian, kelompok mahasiswa Fakultas Hukum ini mencari mahasiswa Fakultas Teknik yang kebetulan sedang berada di dalam warung kelontong.

"Totalnya semua ada 31 orang. Kalau kemudian tersebar informasi kalau mereka kelompok geng motor, bukan. Ini adalah sekelompok pemuda yang berawal dari pertikaian dua kelompok," sebutnya.

"Ada salah satu yang dari kelompok Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum, pertikaian terjadi kemudian berlanjut dan saling mencari," lanjutnya.

Lebih lanjut, Gidion mengatakan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya viral video penjarahan toko kelontong  di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Jepretan layar sekelompok orang diduga geng motor menyerang dan menjarah sebuah warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Jumat (18/1/2025). Satu orang dikabarkan luka-luka akibat digebuki.
Jepretan layar sekelompok orang diduga geng motor menyerang dan menjarah sebuah warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Jumat (18/1/2025). Satu orang dikabarkan luka-luka akibat digebuki. (Instagram.com/@apacerita_medan)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved