Sidang PHPU Kada

Besok MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Sumut, Dengar Jawaban KPU hingga Bobby-Surya

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara, besok.

|
YouTube.com/Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin saat mengikuti sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut. /Youtube MK. 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada Rabu 22 Januari 2025, besok.

Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait. 

Ada pun para pihak terkait yang menyampaikan jawaban adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pasangan Gubernur Sumut peraih suara terbanyak, Bobby Nasution dan Surya. 

Sidang sengketa Pilkada Sumut akan dipimpin oleh hakim MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (Istimewa)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin mengatakan, pihaknya telah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang besok. 

"Kami sudah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang besok. Dan KPU sudah memberikan jawaban kepada MK untuk besok dibacakan," kata Agus kepada tribun, Selasa (21/1/2025). 


Selain mempersiapkan jawaban, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum dan menyertakan alat bukti yang ada. 

Alat bukti yang dibawa sebut Agus terhimpun dari dokumen proses tahapan Pilkada Sumut yang sudah dilaksanakan oleh KPU. 

"Untuk kuasa hukum juga ditunjuk dan alat bukti juga sedang disiapkan. Seperti dokumen dokumen terkait pelaksanaan tahapan yang sudah dilakukan," lanjut Agus.


Pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut. 


Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan. 


(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved