Pilkada 2024

Kubu Bobby-Surya Yakin MK Tolak Gugatan Edy-Hasan Bermaterikan Kecurangan Pilkada Sumut di MK

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait akan berlangsung pada Rabu (22/1/2025) besok. 

HO
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kubu calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya akan membacakan jawabannya sebagai pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait akan berlangsung pada Rabu (22/1/2025) besok. 

Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan jawaban untuk menjawab isi permohonan yang disampaikan Edy-Hasan. 

Suasana sidang panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Suasana sidang panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025). (TRIBUN MEDAN/HO)

"Persidangan akan digelar pada 22 Januari 2025, tim hukum Bobby-Surya sudah siap secara profesional tetap konsen dalam penanganan perkara aquo, dimana telah menyiapkan dengan baik dan lengkap," kata Wahyu, Selasa (21/1/2025). 

Wahyu mengatakan, jawaban berisikan bantahan telah mereka berikan ke MK. 

Termasuk dokumen dan bukti bukti yang turut dilampirkan. 

"Kami menyampaikan jawaban dan bantahan quod non sebagai pihak terkait secara  komprehensif dalam persidangan besok hari.

Kemudian menyampaikan bukti-bukti yg diperlukan maupun affidafit sebagai bantahan sesuai fakta yuridis yg ada korelasinya dengan posita pemohon terhadap perkara aquo," lanjutnya. 

Selain itu Wahyu mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan saksi ahli guna menghadapi sidang MK. 

Wahyu pun yakin MK akan menolak gugatan Edy-Hasan.

Dia berharap melalui sidang MK, masyarakat dapat lebih mengetahui proses pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung. 

"Kami menyiapkan saksi ahli yang kapabel  dan mempunyai kompetensi dlm perkara ini.
Gunanya agar masyarakat mengetahui duduk perkaranya sesuai hukum acara MK, selanjutnya supaya perkara ini dibuka dengan terang dan jelas kepada publik sebagai edukasi untuk memahami apa yg sebenarnya harus diketahui dalam sengketa PHPU di MK," tuturnya. 

Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Sidang sengketa Pilkada Sumut akan dipimpin oleh hakim MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved