Medan Terkini
Diduga Lurah dan Kepling Cinta Damai Terlibat Mafia Tanah, Warga Blokade Jalan, Bobby: akan Kita Cek
Massa yang melakukan aksi blokade jalan ini juga membawa spanduk yang bertuliskan dugaan Camat dan Kepala Lingkungan setempat ikut dalam mafia tanah.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Warga Gg Sempurna Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia melakukan aksi blokade jalan karena menolak eksekusi lahan yang mereka tempati.
Sekitar 24 kepala keluarga akan terdapampak eksekusi lahan yang disinyalir adanya mafia tanah.
Massa yang melakukan aksi blokade jalan ini juga membawa spanduk yang bertuliskan dugaan Camat dan Kepala Lingkungan setempat ikut dalam mafia tanah tersebut.
"Lurah Cinta Damai dan Kepala Lingkungan jadi beking mafia tanah. Lawan mafia tanah. Tanah kami bukan Tanah garapan," tulis spanduk tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku akan mengecek terlebih dahulu akan kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan Kepling dan Lurah Cinta Damai.
"Saya belum berani berkomentar banyak, saya belum cek dan lihat laporannya. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Menurut Bobby, jika nanti terbukti ada kepling, lurah, camat ataupun ASN Pemko Medan yang terlibat mafia tanah akan diberi tindakan tegas.
"Tapi kalau menyalahi hukum, misal jadi mafia tanah, ASN yang melanggar tentu harus ada sanksi yang diberikan Pemko Medan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, - Warga Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia melakukan aksi di sepanjang Jalan Pantai Timur yang terancam digusur dari tempat tinggal mereka, Kamis (23/1/2025).
Hal ini dilakukan setelah perumahan Komplek Taman Hako Indah mengklaim lahan tersebut milik mereka dan akan segera melakukan eksekusi.
Kuasa Hukum Pandapotan Tamba bersama kuasa hukum lainnya yang mendampingi warga Kelurahan Cinta Damai mengatakan warga melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Kenapa kami melakukan perlawanan karena warga di sini adalah pemilik yang sah mereka sudah mendiami tanah ini dan mereka sudah membuat bangunan itu sejak tahun 42. Sementara sertifikat atas nama Handoko Gunawi terbit tahun 94 dan kita warga tahun 2007 sudah mengajukan gugatan," ujarnya kepada Media, Kamis (23/1/2025).
Dijelaskannya, gugatan tersebut dimenangkan, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung tahun 2010.
"Dan itu sudah ingkrah hak milik nomor 374 tahun 94 atas nama Handoko Gunawi sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lalu tahun 2012 mereka mengajukan gugatan kembali, ke Pengadilan Negeri Medan, tahun 2021 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan hari ini mereka mengajukan eksekusi kepemilikan tanah ini.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.