Sidang Putusan MK

Sidang PHPU Toba, KPUD Sampaikan Jawaban Soal Pengunduran Diri Cabup Robinson Sitorus sebagai ASN

Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Sidang lanjutan PHPU Toba di MK berlangsung hari ini, Kamis (23/1/2025). Pihak KPUD sebagai termohon utarakan jawaban pada sidang MK tersebut. 

"Sebelumnya, pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh termohon," tuturnya.

“Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Termohon yaitu pada saat penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak kepada Bawaslu Kabupaten Toba atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Rikardo.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya  memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan lemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.

Selanjutnya, piham Bawaslu menuturkan perihal permasalahan yang didalilkan pemohon. Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani menyampaikan, pada pokoknya terdapat laporan berkenaan dengan status ASN dalam pencalonan Robinson tersebut.

Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan karena pelapor tidak dapat hadir dalam proses kalrifikasi. Dan pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved