Berita Viral
SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta.
Pada fakta persidangan diketahui bahwa para terdakwa menggunakan dana BOS untuk bermain judi.
Akibat tindakan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.
Buat SPJ Fiktif Sejak 2019
Modus kepsek dan bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu diduga selewengkan dana BOS yang akibatkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Diduga, kepsek dan bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu sudah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2019 hingga 2022.
Dengan kata lain, ada 3 tahun anggaran dana BOS yang diduga dikorupsi oleh kepsek dan bendahara yang saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: SOSOK Maulana Musyaffa Aluddin Hanyut Saat Tolong Teman, Mahasiswa UIN Suska Riau 3 Hari Menghilang
"Untuk modusnya ini seperti biasa yaitu SPJ fiktif dan hasilnya dinikmati sendiri oleh tersangka," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo.
Untuk pemalsuan SPJ fiktif tersebut dibuat atas rekayasa dan kerjasama antara kedua tersangka.
Ado dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan untuk melakukan pencarian dana BOS di sekolah tersebut.
"Kita masih akan dalami lagi," kata Mulyo.
Baca juga: Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba, Bongkar Praktik Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika
Sementara itu untuk keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu juga atas kasus ini atau tidak.
Polisi masih akan menggali informasi dari kedua tersangka kepala sekolah dan bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.