Berita Viral

SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta.

Instagram
SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara 

"Kalau terkait beberapa keterangan itu mengarahnya baru kepada mereka berdua," ujar Mulyo.

Selanjutnya polisi akan segera melengkapi berkas kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved