Berita Viral
SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta.
Editor:
Septrina Ayu Simanjorang
Instagram
SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara
"Kalau terkait beberapa keterangan itu mengarahnya baru kepada mereka berdua," ujar Mulyo.
Selanjutnya polisi akan segera melengkapi berkas kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.