Berita Viral

SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta.

Instagram
SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kepsek di Bengkulu korupsi dana bos Rp1,2 milar.

Hasil korupsinya itu malah dipakai untuk bermain judi online.

Ia pun hanya divonis 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Pacari Anak SMA dan Cabuli Korban hingga 3 Kali, Pria di Medan Ditangkap

Nasib mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu yang melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019-2022.

Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247 juta subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga: Patroli Sat Samapta Polres Langkat: Dengarkan, Lindungi, dan Hadir untuk Masyarakat

Tak hanya Imam Santoso, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhi vonis kepada bendahara sekolah, Yudarlanadi.

Yudarlanadi dijatuhi lebih berat dengan kurungan penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Putusan vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/1/2025).

SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara
SOSOK Kepsek di Bengkulu Korupsi Dana Bos Rp1,2 M Untuk Main Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER]31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Baca juga: VIRAL Tahanan Lapas Joget TikTok di Sel, Sipir Kini Diperiksa Soal HP, Kalapas: Sudah Ditindak

"Hal yang meringankan terdakwa Imam Santoso adalah karena tidak melakukan tindak pidana sebelumnya serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta," sebut Ketua Majelis Hakim, Paisol, di persidangan.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap.

"Kami diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Penasihat Hukum terdakwa bendahara, Endah Rahayu Ningsih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved