Berita Viral

UPDATE Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Nikmah Divonis 4 Tahun Penjara, Selanjutnya Sidang Etik

Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fadhilatun Nikmah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan Briptu Fadhilatun terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian suaminya.

Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.

Sidang yang berlangsung secara daring tersebut memutuskan Briptu Fadhilatun dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Sementara Briptu Fadhilatun Nikmah cuma bisa pasrah terhadap putusan tersebut.

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu Fadhilatun melalui daring.

Kuasa Hukum dan JPU Terima Putusan

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan, mereka menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky Bagaskoro juga menyatakan hal yang sama, menegaskan mereka menerima keputusan majelis hakim.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Dengan demikian, vonis terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah tetap sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu empat tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan kematian suaminya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved