Berita Viral

UPDATE Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Nikmah Divonis 4 Tahun Penjara, Selanjutnya Sidang Etik

Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Adapun Briptu Fadhilatun baru melahirkan anak kembar pada empat bulan sebelum peristiwa ini terjadi. Saat ini, ia memiliki tiga anak, di mana yang pertama berusia 2 tahun.

“Proses kehamilan dan persalinan menciptakan ‘guncangan’ hormon yang sifatnya signifikan,” kata Reza.

“Maka terjadilah kekacauan berpikir, kekacauan perasaan, itu menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan."

Reza menjelaskan, ketika seorang ibu mengalami baby blues syndrome, maka ada kemungkinan perilakunya tidak koheren dengan cara berpikir.

“Ketika perempuan dianggap mengalami baby blues syndrome, maka sekali lagi kemungkinan perilakunya menjadi tidak koheren dengan berpikirnya,” ucap Reza.

Namun demikian, ia mengakui bahwa baby blues syndrome ini masih kontroversial di kalangan ilmuwan. 

“Ada ilmuwan yang meyakini keberadaan baby blues syndrome, tapi ilmuwan ada yang menyebut baby blues syndrome hanya istilah yang didramatisasi terhadap kondisi perempuan yang baru saja menjalani persalinan,” tuturnya.

“Kita akan menganut pandangan yang mana? Kembali ke tim pemeriksa yang akan memberikan perspektif keilmuannya kepada penyidik," pungkasnya. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved