Medan Terkini

Gerebek Gudang Motor Bodong di Jalan Jermal 7, Polsek Medan Area Temukan 6 Kendaraan Hasil Pencurian

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Polsek Medan Area
Momen Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan (kemeja putih) mengembalikan sepeda motor curian yang ditemukan dari sebuah rumah di Jalan Jermal 7 kepada pemiliknya, di Polsek Medan Area, Jumat (24/1/2025). Para pemilik merasa senang karena motor yang sempat hilang dicuri bisa kembali. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal 7, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi, sebanyak enam sepeda motor tanpa surat ditemukan dari rumah tersebut.

Enam motor yang ditemukan semuanya berjenis matic yaitu, 1 Yamaha Nmax warna hitam, 4 motor Honda Beat dan 1 motor Honda Scoopy.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor pada 3 Januari lalu.

Saat itu, korban berinisial T hendak menjual sepeda motornya jenis Honda Vario melalui media sosial.

Tak lama kemudian ada yang menghubungi, ingin membeli motor korban.

Setelah itu keduanya sepakat bertemu di sekitar Jalan Bromo Medan.

Disini pelaku meyakinkan korban kalau dia sangat tertarik dan benar-benar ingin membeli.

Kemudian pelaku mengatakan ingin mencoba langsung sepeda motor, sekalian mau singgah ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mengambil uang untuk membayar.

Karena merasa percaya, lantas korban mengizinkan pelaku membawa sepeda motornya tanpa didampingi.

Ternyata usai ditunggu-tunggu, motor korban tak kunjung dikembalikan.

"Modus pelaku yaitu meminjam, mencoba terlebih dahulu dan nanti akan dibayar. Tetapi setelah tersangka memakai sepeda motor dibawa kabur,"kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Jumat (24/1/2025).

Berangkat dari laporan korban, Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial K.

Kemudian pelaku mengaku motor curian dibawa ke Jalan Jermal 7 Medan, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

"dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah menjual sepeda motor tersebut ke jermal 7 kepada panggilan abang."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved