Sumut Terkini

Sidang PHPU di MK, Bawaslu Humbahas: Masih Menunggu Keputusan Dismissal MK

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengutarakan, keputusan dismissal MK diperkirakan antara tanggal 11 hingga 15 Februari 2025.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu juga memberikan keterangan pada sidang MK pada Jumat (24/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Hingga saat ini, pihak Bawaslu Humbahas masih menunggu keputusan MK soal PHPU Humbahas.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengutarakan, keputusan dismissal MK diperkirakan antara tanggal 11 hingga 15 Februari 2025.

"Masih menunggu keputusan dismissal oleh MK. Kami perkirakan sekitar tanggal 11 hingga 15 Februari 2025," ujar Henri W Pasaribu, Senin (27/1/2025).

Selanjutnya, ia juga menjelaskan peran Bawaslu pada sidang MK yang telah digelar terkait gugatan yang disampaikan pemohon.

"Bawaslu pada dasarnya pemberi keterangan di MK terhadap gugatan pemohon, yaitu nenyampaikan hasil pengawasan selama tahapan berlangsung. Khususnya yang bersinggungan terhadap dalil pemohon," terangnya.

"Baik penanganan terhadap temuan berdasarkan hasil pengawasan (LHP) dan juga terhadap penanganan laporan yang disampaikan ke Bawaslu oleh warga, paslon atau tim kampanye atau pemantau pemilihan," lanjutnya.

Soal jadwal sidang lanjutan, pihak KPUD Humbahas masih menunggu putusan MK apakah sidang PHPU Humbahas dilanjutkan atau tidak.

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.

"Sidang lermusyaratan hakim konstitusi, apakah lanjut atau tidak. Pada dasarnya KPUD Humbahas, siapmempertahankan keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD," ujar Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba.

Sebelumnya, pihak MK telah menyampaikan isi sidang sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan KPUD Humbahas sebagai termohon.

Selain itu, pihak MK juga mendengarkan keterangan pihak Bawaslu.

Isi gugatan paslon nomor urut 1 sebagai pemohon adalah adanya dugaan pembagian uang oleh oknum ASN yang mengakibatkan paslon nomor urut 3 mendapatkan suara signifikan.

Dalam keterangan tertulis MK disebutkan, paslon nomor urut 3 Oloan Nababan - Junita Rebeka Marbun selaku pihak terkait membantah dalil paslon nomor urut 1  Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite selaku pemohon.

Pemohon menyebutkan tingginya perolehan suara pihak Terkait disebabkan oleh pembagian uang oleh ASN.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved