Pembelian LPG 3 Kg di Sumut

2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi

Susanto August Satria mengatakan pangkalan tersebut telah diberikan pembinaan melalui agen yang menaunginya.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pekerja membawa tabung gas LPG 3 kg di pangkalan LPG di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (15/2). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pertamina Patra Niaga Sumbagut merespon langsung terkait temuan 2 pangkalan di Medan yang menjual Gas LPG 3 kg di atas HET, Senin (3/2/2025).

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan.

“Informasi seperti ini sangat berharga. Kami langsung cek ke lapangan sesuai lokasi yang disebutkan. Kami cek dan mendapati ada pangkalan yang menjual di atas HET,” ujarnya kepada Tribun Medan.

Susanto August Satria mengatakan pangkalan tersebut telah diberikan pembinaan melalui agen yang menaunginya.

“Sanksi yang diberikan yaitu pemotongan alokasi. Pertamina telah menginstruksikan kepada Lembaga Penyalur dan lembaga Sub Penyalur LPG 3 Kg utk mematuhi aturan yang ditetapkan terkait pendistribusian LPG 3 Kg,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Merespon hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses link titik-titik pangkalan LPG 3 kg terdekat yang dapat dikunjungi langsung oleh masyarakat pengguna LPG 3 Kg.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Pertamina Call Center 135. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait program ini.

Heppy mengatakan, apabila masyarakat menemukan pangkalan resmi Pertamina yang melakukan kecurangan seperti harga di atas HET atau takaran yang tidak sesuai dapat melaporkan langsung ke 135.

Jika pelanggaran terbukti, maka Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved