Pembelian LPG 3 Kg di Sumut
Perketat Pengawasan Pembelian LPG 3 kg, Kadiskopumkmperindag : Penimbunan Akan Dilaporkan ke Poilisi
Dijelaskan Benny, pengawasan sudah mulai dilakukan sejak minggu lalu. Dari hasil pengawasan itu, stok LPG 3 Kg masih cukup aman.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan untuk pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina tidak bisa lagi lewat pengecer.
Menanggapi kebijakan itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Benny Iskandar mengatakan, Pemko Medan sudah mulai memperketat pengawasan ke pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.
Dijelaskan Benny, pengawasan sudah mulai dilakukan sejak minggu lalu.
Dari hasil pengawasan itu, stok LPG 3 Kg masih cukup aman.
Hanya saja kata Benny, pihaknya memastikan agar masyarakat membeli LPG 3 Kg ke pangkalan.
"Kita sudah mulai melakukan pengawasan sejak minggu lalu sampai sekarang di pangkalan- pangkalan dan pengecer-pengecer LPG 3 Kg," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (3/2/2025).
Dikatakannya, untuk pengecer yang masih menjual LPG 3 Kg itu masih diperbolehkan sampai stoknya habis.
"Nanti setelah LPG 3 kg di tempat pengecer habis, jadi tidak boleh lagi menjual. Ini kita tunggu stoknya habis. Kalau ada yang masih nekat mengambil dari pangkalan. Pangkalannya yang akan kita stop dan diberi sanksi," tegasnya.
Dikatakannya, Pemko Medan dukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
"Ya dukung penuh lah karena kan harganya melonjak jauh kalau beli ke pangkalan. Jadi kasian kan masyarakat. karena, kebanyakan yang pakai LPG 3 kg masyarakat kalangan bawah," terangnya.
Dikatakannya, untuk mencegah penimbunan LPG 3 kg, pihaknya akan memperketat pengawasan.
"Stok LPG aman di Medan, cuman takut ada penimbunan, jadi akan kita lakukan pengawasan ketat,"katanya.
Jika ada kedapatan pengecer atau pangkalan yang melakukan penimbunan, maka pihaknya akan melapor ke pihak kepolisian.
"Ya cuma itu yang bisa kita lakukan (pengawasan) Kalau sanksi kan polisi. Jadi kalau ada penimbunan akan segera kita lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Sejauh ini, harga LPG 3 Kg di Medan masih cukup stabil. Masyarakat yang hendak membeli LPG 3 Kg di pangkalan wajib menunjukkan KTP.
Pembelian LPG 3 Kg di Sumut
Larangan Jual Gas LPG
gas LPG 3 kg
Kadiskopumkmperindag
TribunBreakingNews
| 2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi |
|
|---|
| Pertamina Sumbagut Sebut Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer untuk Pastikan Harga Sesuai HET |
|
|---|
| Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Agen di Kota Medan Mulai Pasrah |
|
|---|
| Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Sebut Harga Bisa Lebih Merata |
|
|---|
| DPRD Medan Dukung Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Harus di Pangkalan, Wong : Asal Stok Tetap Aman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.