Pembelian LPG 3 Kg di Sumut

Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Agen di Kota Medan Mulai Pasrah

Terkait aturan baru tersebut sejumlah pangkalan gas di Medan menyampaikan keresahan dan dukungan.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan untuk pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina tidak bisa lagi lewat pengecer.

Terkait aturan baru tersebut sejumlah pangkalan gas di Medan menyampaikan keresahan dan dukungan.

Sinaga pemilik pangkalan LPG di Medan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku jika diterapkan demikian.

"Kalau tidak dikasih untuk menyalurkan ke pengecer ya tidak apa kita ikut aturan, agar lebih tertib. Artinya aturan tersebut kan dibuat agar hanya pangkalan yang bisa melakukan distribusi. Sehingga mungkin harga jadi lebih mudah dikontrol," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (3/2/2025).

Disebutnya selama ini memang pangkalan miliknya menyalurkan ke sejumlah pengecer dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk harga normal penjualan yakni di harga Rp 17.000 per tabung.

Untuk stok sendiri sejauh ini dikatakannya masih stabil, jadwal masuk rutin 2 kali dalam seminggu. 

"Tidak ada kelangkaan, kalau masyarakat merasa sulit mendapatkannya saya bingung juga itu ditumpuk kemana," ungkapnya.

Disampaikannya, mengenai aturan baru tentu masyarakat akan mengalami kesulitan di awal. Meskipun begitu ia mendukung apa yang ditetapkan agar penyalurannya lebih tepat.

"Kalau aturan baru memang pasti akan ada sulitnya. Tapi begitu pun akan kita ikuti. Masalah yang sering dihadapi saat ini sering dibohongi pembeli, mereka bilang untuk pakai pribadi padahal untuk jual lagi," katanya.

Disisi lain ada Elvira Juli (44) pemilik Pangkalan Gas di Jalan Rela, Medan Kota yang merasa keberatan dengan aturan baru tersebut.

Elvira menyampaikan pangkalan akan mengalami kesulitan dalam melakukan penjualan nantinya, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penumpukan.

"Kita masih baca lewat sosial media saja ya, belum ada perintah atau aturan resmi dari agen. Akan tetapi kalau pun itu berlaku saya rasa kami sebagai pangkalan merasa keberatan. Apalagi kalau di saat barang banjir," ujarnya.

Karena disebutnya pengecer membantu dalam hal pendistribusian, sehingga stok tidak menumpuk. Sedangkan jika aturan tersebut diterapkan ia khawatir stok tidak habis, karena dalam sehari bisa jadi hanya terjual puluhan tabung saja.

"Logikanya rumah tangga itu paling cepat habis 5 hari, jadi paling terjual hanya 20 tabung. Jadi bagaimana mengejar pas jadwal masuk gas lagi," ungkapnya.

Elvira berharap pemerintah membuat aturan harus mempertimbangkan kondisi di lapangan juga. Memperhatikan kondisi penyaluran yang tepat sasaran dan tidak memberatkan penjual.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved