Pembelian LPG 3 Kg di Sumut
Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Sebut Harga Bisa Lebih Merata
Sinaga pemilik pangkalan LPG di Medan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku jika diterapkan demikian.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan untuk pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina tidak bisa lagi lewat pengecer.
Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari pemilik pangkalan resmi LPG 3 di Medan, menurutnya aturan tersebut lebih bisa mengontrol harga yang beredar di masyarakat.
Sinaga pemilik pangkalan LPG di Medan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku jika diterapkan demikian.
"Kalau tidak dikasih untuk menyalurkan ke pengecer ya tidak apa kita ikut aturan, agar lebih tertib. Artinya aturan tersebut kan dibuat agar hanya pangkalan yang bisa melakukan distribusi. Sehingga mungkin harga jadi lebih mudah dikontrol," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (3/2/2025).
Disebutnya selama ini memang pangkalan miliknya menyalurkan ke sejumlah pengecer dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk harga normal penjualan yakni di harga Rp 17.000 per tabung.
Untuk stok sendiri sejauh ini dikatakannya masih stabil, jadwal masuk rutin 2 kali dalam seminggu.
"Tidak ada kelangkaan, kalau masyarakat merasa sulit mendapatkannya saya bingung juga itu ditumpuk kemana," ungkapnya.
Disampaikannya, mengenai aturan baru tentu masyarakat akan mengalami kesulitan di awal. Meskipun begitu ia mendukung apa yang ditetapkan agar penyalurannya lebih tepat.
"Kalau aturan baru memang pasti akan ada sulitnya. Tapi begitu pun akan kita ikuti. Masalah yang sering dihadapi saat ini sering dibohongi pembeli, mereka bilang untuk pakai pribadi padahal untuk jual lagi," katanya.
Kementerian ESDM menyebutkan untuk aturan penjualan gas LPG 3 kilogram hanya berlaku bagi pangkalan resmi yang terdaftar melalui OSS.
Mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS adalah penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut cara membuat akun OSS:
Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
| 2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi |
|
|---|
| Pertamina Sumbagut Sebut Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer untuk Pastikan Harga Sesuai HET |
|
|---|
| Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Agen di Kota Medan Mulai Pasrah |
|
|---|
| DPRD Medan Dukung Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Harus di Pangkalan, Wong : Asal Stok Tetap Aman |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Pembelian LPG 3 kg, Kadiskopumkmperindag : Penimbunan Akan Dilaporkan ke Poilisi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.