Breaking News

Pembelian LPG 3 Kg di Sumut

Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Sebut Harga Bisa Lebih Merata 

Sinaga pemilik pangkalan LPG di Medan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku jika diterapkan demikian.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Satia

Data yang harus Anda lengkapi:
1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
2.BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki)
3.BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki)
Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun pelaku usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan
-Klik tombol SIMPAN DATA
-Klik tombol Tambah Bidang Usaha

Lengkapi Data Bidang Usaha
* Klik Pilih Bidang Usaha
* Sistem akan menampilkan Form Pemilikan Bidang Usaha
Data yang harus Anda lengkapi:
1. Jenis Kegiatan Usaha (Utama, Pendukung, Kantor Cabang Administrasi atau Pendukung UMKU)
2. Bidang Usaha (Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akaan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pelaku usaha)
3. Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem seetlah memilih KBLI/Bidan Usaha
4. Ruang Lingkup Kegiatan

Lengkapi Data Detail Bidang Usaha:
Data yang Harus Anda lengkapi:
* Nama Usaha/Kegiatan
* Luas lahan usaha
* Alamat Usaha
* Provinsi
* Kabupaten/Kota
* Kecamatan
* Kelurahan/Desa
* Kode Pos
* Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
* Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
* Modal Usaha
-Klik Validasi Risiko

Perizinan UMK Perserorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia
Instal Aplikasi OSS Indonesia
Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih Daftar
3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
Lihat kode verifikasi di whatsapp
Masukkan kode verifikasi
Setelah Anda memasukkan kode verifikasi, akan muncul notifikasi kode berhasil diversifikasi
7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter special (!@#$ persen^&*_-)
Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik
9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password
11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)
12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”
14.Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
15.Lengkapi Formulir Permohonan Baru
16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.
17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya
19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
20. Cetakan NIB Berhasil Terbit
Mengutip berbagai sumber, kemudian setelah dapatkan NIB, pengecer dapat mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Informasi bisa melalui laman https://kemitraan.patraniaga.com.
(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved