Pembelian LPG 3 Kg di Sumut
DPRD Medan Dukung Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Harus di Pangkalan, Wong : Asal Stok Tetap Aman
Menurut Wong, jika sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, pihaknya mendukung hal tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyoroti kebijakan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi pertamina dan tidak bisa lagi lewat pengecer.
Menurut Wong, jika sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, pihaknya mendukung hal tersebut.
Hanya saja, kata Wong, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, tidak menyulitkan masyarakat.
"Jika sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, kita harus dukung penuh. Kita hanya berharap kebijakan tersebut tidak menyulitkan masyarakat," terangnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (3/2/2025).
Wong menilai, kebijakan masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan sebagai solusi dari pemerintah
"Mungkin ini solusi pemerintah agar pembelian LPG 3kg ini tepat sasaran, karena mereka yang beli LPG 3 kg ini ke depan wajib menunjukkan KTP," ucapnya.
Diharapkannya, dengan ada kebijakan ini, stok LPG 3 kg tidak menjadi langka dan harganya tidak mengalami kenaikan.
"Saya rasa yang perlu diawasi ketat oleh Pemko Medan atas kebijakan ini adalah bagaimana caranya LPG 3kg ini tidak menjadi langka dan harganya tetap stabil serta jangan ada penimbunan oleh pihak pangkalan atau pengecer bahkan pembelinya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Benny Iskandar mengatakan, Pemko Medan sudah mulai memperketat pengawasan ke pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram.
Dijelaskan Benny, pengawasan sudah mulai dilakukan sejak minggu lalu. Dari hasil pengawasan itu, stok LPG 3 Kg masih cukup aman.
Hanya saja kata Benny, pihaknya memastikan agar masyarakat membeli LPG 3 Kg ke pangkalan.
"Kita sudah mulai melakukan pengawasan sejak minggu lalu sampai sekarang di pangkalan- pangkalan dan pengecer-pengecer LPG 3 Kg," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (3/2/2025).
Dikatakannya, untuk pengecer yang masih menjual LPG 3 Kg itu masih diperbolehkan sampai stoknya habis.
"Nanti setelah LPG 3 kg di tempat pengecer habis, jadi tidak boleh lagi menjual. Ini kita tunggu stoknya habis. Kalau ada yang masih nekat mengambil dari pangkalan. Pangkalannya yang akan kita stop dan diberi sanksi," tegasnya.
Dikatakannya, Pemko Medan dukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
| 2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi |
|
|---|
| Pertamina Sumbagut Sebut Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer untuk Pastikan Harga Sesuai HET |
|
|---|
| Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Agen di Kota Medan Mulai Pasrah |
|
|---|
| Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Sebut Harga Bisa Lebih Merata |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Pembelian LPG 3 kg, Kadiskopumkmperindag : Penimbunan Akan Dilaporkan ke Poilisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.