Pembelian LPG 3 Kg di Sumut
Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Sebut Harga Bisa Lebih Merata
Sinaga pemilik pangkalan LPG di Medan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku jika diterapkan demikian.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan untuk pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina tidak bisa lagi lewat pengecer.
Kebijakan tersebut mendapat respon positif dari pemilik pangkalan resmi LPG 3 di Medan, menurutnya aturan tersebut lebih bisa mengontrol harga yang beredar di masyarakat.
Sinaga pemilik pangkalan LPG di Medan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku jika diterapkan demikian.
"Kalau tidak dikasih untuk menyalurkan ke pengecer ya tidak apa kita ikut aturan, agar lebih tertib. Artinya aturan tersebut kan dibuat agar hanya pangkalan yang bisa melakukan distribusi. Sehingga mungkin harga jadi lebih mudah dikontrol," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (3/2/2025).
Disebutnya selama ini memang pangkalan miliknya menyalurkan ke sejumlah pengecer dengan harga yang lebih murah. Sedangkan untuk harga normal penjualan yakni di harga Rp 17.000 per tabung.
Untuk stok sendiri sejauh ini dikatakannya masih stabil, jadwal masuk rutin 2 kali dalam seminggu.
"Tidak ada kelangkaan, kalau masyarakat merasa sulit mendapatkannya saya bingung juga itu ditumpuk kemana," ungkapnya.
Disampaikannya, mengenai aturan baru tentu masyarakat akan mengalami kesulitan di awal. Meskipun begitu ia mendukung apa yang ditetapkan agar penyalurannya lebih tepat.
"Kalau aturan baru memang pasti akan ada sulitnya. Tapi begitu pun akan kita ikuti. Masalah yang sering dihadapi saat ini sering dibohongi pembeli, mereka bilang untuk pakai pribadi padahal untuk jual lagi," katanya.
Kementerian ESDM menyebutkan untuk aturan penjualan gas LPG 3 kilogram hanya berlaku bagi pangkalan resmi yang terdaftar melalui OSS.
Mengajukan izin usaha dapat melakukannya dari mana saja secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS adalah penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS diselenggarakan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berikut cara membuat akun OSS:
Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.Anda akan menerima email verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah-Orang Perseroangan
Pastikan Anda telah memiliki hak akses
Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail pada saat pendaftaran
Kunjungi https://oss.go.id
Pilih Masuk
Masukkan username dan password, lalu klik tombol LOGIN
Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
Lengkapi data pelaku usaha
Sistem akan menampilan data secara otomatis
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nama
* Jenis Kelamin
* Tempat/Tanggal Lahir
* Nomor Telepon
* Alamat KTP
Data yang harus Anda lengkapi:
1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
2.BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki)
3.BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki)
Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun pelaku usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan
-Klik tombol SIMPAN DATA
-Klik tombol Tambah Bidang Usaha
Lengkapi Data Bidang Usaha
* Klik Pilih Bidang Usaha
* Sistem akan menampilkan Form Pemilikan Bidang Usaha
Data yang harus Anda lengkapi:
1. Jenis Kegiatan Usaha (Utama, Pendukung, Kantor Cabang Administrasi atau Pendukung UMKU)
2. Bidang Usaha (Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akaan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pelaku usaha)
3. Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem seetlah memilih KBLI/Bidan Usaha
4. Ruang Lingkup Kegiatan
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha:
Data yang Harus Anda lengkapi:
* Nama Usaha/Kegiatan
* Luas lahan usaha
* Alamat Usaha
* Provinsi
* Kabupaten/Kota
* Kecamatan
* Kelurahan/Desa
* Kode Pos
* Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
* Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
* Modal Usaha
-Klik Validasi Risiko
Perizinan UMK Perserorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia
Instal Aplikasi OSS Indonesia
Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih Daftar
3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
Lihat kode verifikasi di whatsapp
Masukkan kode verifikasi
Setelah Anda memasukkan kode verifikasi, akan muncul notifikasi kode berhasil diversifikasi
7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter special (!@#$ persen^&*_-)
Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik
9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password
11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)
12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”
14.Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
15.Lengkapi Formulir Permohonan Baru
16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.
17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya
19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
20. Cetakan NIB Berhasil Terbit
Mengutip berbagai sumber, kemudian setelah dapatkan NIB, pengecer dapat mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg. Informasi bisa melalui laman https://kemitraan.patraniaga.com.
(cr26/tribun-medan.com)
| 2 Pangkalan di Medan Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sumbagut Langsung Beri Sanksi |
|
|---|
| Pertamina Sumbagut Sebut Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer untuk Pastikan Harga Sesuai HET |
|
|---|
| Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Agen di Kota Medan Mulai Pasrah |
|
|---|
| DPRD Medan Dukung Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Harus di Pangkalan, Wong : Asal Stok Tetap Aman |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Pembelian LPG 3 kg, Kadiskopumkmperindag : Penimbunan Akan Dilaporkan ke Poilisi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.