Pembelian LPG 3 Kg di Sumut

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Pengamat Ekonomi Sebut Aturan Sulitkan Masyarakat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan untuk pembelian LPG 3 kilogram.

|
TRIBUN MEDAN/HUSNA
ATURAN BARU GAS ELPIJI - Penjual eceran Gas LPG 3 kg di Jalan Bahagia by Pass Medan sampaikan keluhan terkait aturan penjualan dari kementerian, Senin (3/2/2025). Distribusi kepada masyarakat dikhawatirkan tidak berjalan dengan baik. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 Februari 2025 mengeluarkan kebijakan untuk pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina tidak bisa lagi lewat pengecer.

Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin menyampaikan, kebijakan tersebut mendapatkan keluhan dari masyarakat.

Dikatakannya, keluhan yang disampaikan adalah bahwa mereka terpaksa harus membeli tabung LPG 3 kg tambahan.

Hal ini terjadi karena kebiasaan memasak para ibu rumah tangga yang baru mengganti tabung LPG 3 kg saat isi tabunganya sudah habis. Kerap isi tabung habis saat proses memasak tengah berlangsung. 

"Dan kehadiran pengecer atau warung terdekat sangat membantu proses pergantian tabung itu. Dan situasinya makin tak menentu jika pangkalan resmi justru berada jauh dari rumah," ungkapnya.

Dikatakannya, membeli tabung gas LPG 3 kg dengan harga yang lebih murah di pangkalan, masyarakat pada dasarnya senang dengan harga yang lebih murah tersebut. Namun, masalah waktu pergantian tabung yang lebih lama menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.

Pemerintah sendiri membuka peluang bagi pengecer untuk menjadi pangkalan resmi. Hal ini tentunya akan membuat distribusi barang dari pangkalan menjadi lebih mahal. 

Dijelaskannya, akan ada beban biaya yang harus ditanggung dari rantai pasok diatas pangkalan seperti agen. Ini menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha dilapangan. Salah satunya butuh alat transportasi yang bisa mengakses wilayah dengan infrastruktur yang kurang memadai.

"Seperti jalan sempit, pelosok desa, atau ketersediaan infrastruktur lain yang kurang mendukung. Selain itu, pangkalan selama ini juga mengatur distribusi gas LPG dalam periode sirkulasi yang terjadwal. Sirkulasi pasokan itu diupayakan secepat mungkin agar bisa mendapatkan pasokan yang baru," jelasnya.

Gunawan mengatakan kebijakan pemerintah ini akan membuat rantai pasok dibawahnya menyesuaikan. Kalau dari sisi harga, kebijakan ini memang cukup menjanjikan potensi pembentukan harga yang lebih murah di level konsumen.

Namun, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini kedepan, seperti kemungkinan tetap dibutuhkannya pengecer jika penambahan jumlah pangkalan tidak sepenuhnya menjangkau semua lapisan masyarakat.

"Atau pembentukan harga LPG 3 kg yang meleset dari sasaran. Atau justru menambah beban bagi para distributor yang justru meminta kenaikan biaya distribusi tambahan untuk menutup margin," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved