Pembacaan Putusan Sela Pilkada

DAFTAR Sengketa Pilkada di Sumut yang Sudah Diputus MK, 7 Gugatan Tidak Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 perkara sengketa pilkada di Sumatra Utara (Sumut).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Screenshot Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut. Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025). 

8.  Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. (gugatan Idealisman Dachi dan Foluaha Bidaya)

9. Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024.

10. Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 3 Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar

11.Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung

12. Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025

Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu.

TERBARU, hingga Rabu 5 Februari 2025, Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, menjadi satu-satunya dari Sumut yang diputuskan masuk ke pembuktian.

Gugatan Pilkada Madina diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution. 

Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution karena tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah. 

Saipullah Nasution disebut menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 16 Oktober 2024. 

Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024.

KPU Sumut Tetapkan Bobby Surya Gubernur Terpilih 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan Gubernur Sumatera Utara terpilih usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved