Pembacaan Putusan Sela Pilkada

Putusan Sela MK pada Sidang PHPU Taput, Hakim Konstitusi: Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ screenshot sidang MK
SIDANG PHPU- Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan kesimpulan (konklusi) sidang PHPU Taput pada putusan sela, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dalam sidang MK yang disiarkan secara langsung pada hari ini, Selasa (4/2/2025), permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Suhartoyo membacakan isi amar putusan yang menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak berkenan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya".

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi.

Dan putusan ini disampaikan pada pukul 10.50 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatannya di hadapan MK.

Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Rabu (8/1/2025) lalu.

Ia mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Dalam gugatan tersebut, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.

"Pertama, keterlibatan dan keberpihakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang adalah Kadis Perizinian yang diangkat tahun 2015 dan di nonjobkan pada tahun 2016 karena pelanggaran kode etik ASN," ujar Roy Jansen Siagian dalam video  yang diperoleh tribun-medan.com, Senin (12/1/2025).

Selanjutnya, ia juga beberkan kegiatan yang diinisiasi oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dengan menyertakan Jonius Taripar Hutabarat yang saat ia sebut sudah digadang-gadang sebagai bacalon bupati Taput.

"Pada tanggal 16 Juni 2024, Dimposma Sihombing melakukan senam massal bersama Kapolres, Dandim, dan Jonius Taripar Hutabarat yang saat bacalon bupati. Kegiatan senam massal ini diselenggarakan di Taman Kota Tarutung dihadiri oleh masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pj Bupati Taput juga menggelar turnamen sepakbola untuk SMA sederajat.

"Pada tanggal 16 Juni sampai Agustus 2024, Dimposma Sihombing menggelar turnamen sepakbola antar SLTA, SMA sederajat untuk memperebutkan piala Pj Bupati Taput. Kegiatan ini juga dihadiri oleh bacalon bupati Jonius Taripar Hutabarat," terangnya.

"Pada tanggal 5 Juli 2024, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing menggelar jalan santai yang juga diikuti oleh bacalon bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat," sambungnya.

Ia juga menyampaikan, Plt Sekda Taput David Sipahutar dan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak diduga tidak menjaga netralitas pada pilkada 2024.

Dalam keterangan tertulis MK, pihak kuasa hukum Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat menyampaikan, Sekda David Sipahutar mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara Bidang Sosialisasi serta Monitoring serta Bidang Analisa Evaluasi dan Pelaporan agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.

Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.

Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

Ia jelaskan, AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Di tahun yang sama AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius Taripar Hutabarat di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.

Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius Taripar Hutabarat.

Kemudian ada nama Iptu Arifin Purba yang usai empat hari dilantik menjadi Kasatreskrim membuat surat panggilan kepada camat untuk menghadirkan para kepala desa dengan alasan adanya pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023.

Ia jelaskan, pada akhir pemeriksaannya dalam pemanggilan tersebut, penyidik mengarahkan kepada para kepala desa memenangkan Cabup Jonius Taripar Hutabarat.

Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa.

Kapolsek Sipoholon AKP Raymon Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan kepala desa-kepala desa dengan Jonius Taripar Hutabarat. Kepala desa tersebut tidak tahu sebelumnya atas rencana pertemuan itu.

Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa, "jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain.” 

Bahkan beberapa kepala desa secara terang-terangan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim paslon tersebut yang diwakili Tohom Hutabarat dan Pardomoan Hutabarat.

Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara meloloskan Cawabup Taput Deni Parlindungan. Dijelaskan, terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik.

Namun tidak ada lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun, Pemohon menduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.

Karena itu, dalam petitumnya, pemohon menyampaikan kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai pemenang atau calon terpilih dalam Pilkada Taput 2024.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved