Putusan Sela Pilkada MK

LIVE STREAMING MK Sidang Putusan Pilkada, Bobby Jadi Gubernur Sumut, Nasib 152 Sengketa Diputuskan

Akses link live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi agenda perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

|
Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MKRI
PUTUSAN MK: Pembacaan putusan sela (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025) sore. Hari ini, Rabu (5/2/2025, nasib 152 sengketa pilkada dibacakan, apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak. 

Gugatan Risma-Hans Kandas, Bobby Melenggang Jadi Gubernur

MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dismissal dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam dua hari, Selasa-Rabu (4-5/2/2025).

Namun, baru hari pertama sidang, ratusan perkara yang diajukan oleh mayoritas calon kepala daerah yang tidak puas pada hasil pilkada itu berguguran.

Sidang hari pertama ini dibagi menjadi tiga sesi. Pagi hari pukul 08.00 WIB, kemudian siang pukul 13.30 WIB, dan malam pukul 19.00 WIB.

Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi memutuskan dari 58 perkara yang disidangkan, hanya ada enam perkara yang lanjut ke tahap persidangan.

Sisanya, 52 perkara berhenti di pembacaan putusan/ketetapan dismissal.

Adapun 52 perkara yang tidak berlanjut tersebut, 34 di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sembilan perkara ditarik kembali, delapan ketetapan gugur, dan satu ketetapan MK tidak berwenang.

Sedangkan enam perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian yaitu:

Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

Gugatan Edy-Hasan di Pilkada Sumut tak diterima

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved