Dapat Laporan Masyarakat Ada Transaksi Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu

Polres Tanjungbalai terus bertindak cepat dalam memberantas peredaran narkoba atas pengaduan masyarakat kepada Polres Tanjungbalai

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu usai diamankan Polres Tanjungbalai. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai terus bertindak cepat dalam memberantas peredaran narkoba atas pengaduan masyarakat kepada Polres Tanjungbalai tanggal 28 Januari 2025 melalui Pesan WhatsApp.

Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Pattimura Lk. III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengungkapkan kepada media.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) dan setelah melakukan penyelidikan maka pada hari Selasa 04 Februari 2025 sekira Pukul 15.40 Wib Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang dipimpin oleh Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di JL. Patimura tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, personel telah memantau seorang laki laki sedang menjual narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan yang diketahui indentitas tersangka atas nama M, Lk (32) JL. Patimura, Lk.III, Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.

"Saat menangkap tersangka M, Lk (32) Tersangka M membuang ke tanah 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu dan terlihat jelas oleh petugas karena disinari oleh cahaya matahari," ucap Kasat.

Baca juga: Kronologi Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ditembak OTK Saat Tangkap Bandar

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap M dan di temukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah dompet kecil berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 95.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi kepada pelaku bahwa narkotika itu benar miliknya didapatnya dari a.n A (LIDIK). Kemudian personil langsung menuju rumah A namun A tidak berada dirumah (Lidik), tapi yang di temukan 1 orang laki-laki bernama E sedang tertidur dan turut di amankan," tambahnya.

Selanjutnya, terhadap M dan E bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap M di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terhadap yang bernama E masih status sebagai saksi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved