Berita Viral

TANGIS Penyesalan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana Usai Dipecat Polri, Kasus Pemerasan

Sidang Etik Pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Istimewa
3 PERWIRA DIPECAT: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (Kiri) AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. (Tengah) AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. (Kanan). Ketiganya dipecat Jumat (7/2/2025) dari kepolisian karena terbukti menerima suap dari kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.

Pemecatan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana

Keputusan majelis KKEP terkait pemecatan atau PTDH ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi.

Sementara itu, anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka.

Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang terungkap selama sidang etik.

AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.

Berdampak pada Citra Polri

Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Langkah tegas yang diambil dengan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved