Berita Viral
TANGIS Penyesalan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana Usai Dipecat Polri, Kasus Pemerasan
Sidang Etik Pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap wanita remaja FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap korban mendiang FA tersebut.
Pemecatan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana
Keputusan majelis KKEP terkait pemecatan atau PTDH ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi.
Sementara itu, anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka.
Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang terungkap selama sidang etik.
AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.
Berdampak pada Citra Polri
Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Langkah tegas yang diambil dengan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik.
AKBP Bintoro
AKP Zakaria dipecat
AKP Mariana
PTDH
pemerasan anak bos prodia
Kasus Pemerasan Polisi
Tribun-medan.com
| COKI PARDEDE Diduga Sindir Habib Jafar Soal Onad Ditangkap Narkoba:Waktu Gue Ditangkap Dia Gak Story |
|
|---|
| ROCKY GERUNG Sebut Menkeu Purbaya Punya Ambisi Jadi Capres: Sok Jago Padahal Tidak Punya Kemampuan |
|
|---|
| NASIB Istri Kades yang Pamer Uang Gepokan di Medsos Kini Kena 'Sentil' Pemkab: Harus Punya Empati |
|
|---|
| PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil |
|
|---|
| MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.