Breaking News

Berita Samosir Terkini

Dituding Penculik Anak dan Dianiaya, Pemuda Berinisial HH di Samosir Melapor ke Mapolres Samosir

Kita telah mendampingi pelapor atas nama Dimar Hutabalian selaku keluarga korban HH yang dikeroyok di Lumban Suhisuhi Toruan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM/ARJUNA BAKKARA
KORBAN HOAKS: Seorang pemuda berinisial HH (22) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, nyaris tewas dikeroyok warga karena korban hoaks di media sosial. Pengeroyokan ini terjadi di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Kamis (30/1/2025) kemarin. (TRIBUN-MEDAN.COM/ARJUNA BAKKARA) 

Saat HH dibawa ke Polres Samosir, terpantau lemah dan terdapat luka di bagian wajah.

Piket SPKT Polres Samosir membawa HH ke Rumah Sakit Umum Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan perawatan.

Namun, karena video penangkapannya diberi keterangan yang keliru, muncul anggapan bahwa HH adalah pelaku penculikan anak, padahal kenyataannya adalah dugaan pelaku penganiayaan.

Dalam video viral tersebut, HH diamankan di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, sebelum dibawa ke Polres Samosir.

Akibat Provokasi dan Lanjutan Live Akun Facebook wanita inisial FES.

Terkait dengan kejadian ini, keluarga HH mengecam keras provokasi yang dilakukan oleh Friska Evalina Simanihuruk melalui siaran langsung di akun Facebook-nya.

Dalam siaran tersebut, FES menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, yang kemudian menyebabkan spekulasi bahwa HH adalah pelaku penculikan anak.

Siaran langsung tersebut memicu reaksi berlebihan dari warga, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan terhadap HH.

“Kami ingin keadilan! Ini semua terjadi karena hoaks yang disebarkan secara sengaja. Jika saja tidak ada siaran langsung itu, adik kami tidak akan dikeroyok sampai hampir mati!” ujar Nasib Rumapea, sepupu HH.

Keluarga HH secara resmi akan menempuh jalur hukum atas insiden pengeroyokan yang terjadi di Lumban Suhi-suhi Toruan, yang dipicu oleh siaran langsung akun Facebook Friska Evalina Simanihuruk.

Mereka melaporkan tiga dugaan tindak pidana: (1) penganiayaan di Lumban Suhi-suhi Dolok, (2) penganiayaan di Lumban Suhi-suhi Toruan, dan (3) pelanggaran UU ITE terkait penyebaran hoaks.

Sementara itu, keluarga HH meminta agar pemilik akun Facebook FES diproses secara hukum atas tindakannya yang telah menyebabkan luka serius. 

Mereka menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak benar bisa berbahaya dan merugikan pihak yang tidak bersalah.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya penyebaran hoaks di media sosial.

"Sebuah siaran langsung tanpa dasar yang dilakukan oleh Friska Evalina Simanihuruk telah memicu kekerasan brutal yang hampir merenggut nyawa seseorang,"ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved