Medan Terkini

Nina Wati, Calo Casis TNI-Polri yang Sangat 'Sakti', 16 Kali Mangkir dari Sidang, Ini Rekam Jejaknya

Nama Nina Wati kembali mencuat setelah ratusan orang berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025).

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENIPUAN CASIS TNI - Dit Reskrimum Polda Sumut menahan wanita bernama Nina Wati setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol. Ratusan orang berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut menuntut agar mengadili Nina Wati, Selasa (11/2/2025). 

Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.

Kemudian Kadeo menjawab, "Di Sunggal, sinilah kalau berani".

"Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2020 siang hari, saudara Kamiso beserta 5 orang lainnya yang sekarang masih DPO mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam," tutur Riko, yang kemudian dicopot karena skandal dugaan setoran uang bandar narkoba.

Riko lalu membeberkan peran Kamiso dari hasil rekonstruksi.

Saat itu tersangka turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.

Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.

"Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya," kata Riko.

Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah, dan peluru menyerempet kaki pelaku.

"Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita."

"Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh," jelasnya.

Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.

"Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru."

"Sampai sekarang anggota kita masih kritis," ucap Riko.

Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.

Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved