Berita Viral
TERDAKWA Bikin Onar di Sidang, Razman Cari Dukungan Sana-sini Usai Firdaus Injak Meja Pengadilan
Razman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.
Terdakwa Bikin Onar di Sidang, Razman Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Firdaus Injak Meja Pengadilan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Advokat Razman Arif Nasution belakangan ini menjadi sorotan publik setelah konfliknya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Bukan hanya Razman, tetapi tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo juga menjadi hujatan publik karena menginjak meja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Firdaus Oiwobo memang kerap mengundang perhatian publik di media sosial. Mulai dari viralnya kasus perdukunan, mengaku sebagai paman dari mantan pacar Kaesang, melaporkan Presiden Jokowi, hingga pakaian yang dikenakan dengan banyak lambang-lambang berbintang lima semi militer.
Sementara, Razman Arif Nasution, namanya mulai ramai menghiasi media setelah Jaksa mengeksekusinya pada tahun 2015 silam. Ia dieksekusi ke lapas setelah lima tahun kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Alasan Jaksa kala itu, kenapa baru mengeksekusi Razman, karena sejak 2010 jaksa telah menyambangi kediaman Razman di Sumatera Utara. Namun Razman selalu tidak berada di tempat. "Sudah disambangi 2 kali dari tahun 2010 tapi yang bersangkutan selalu tidak ada," ucap pihak Kejagung pada Rabu (18/3/2015) silam.
Sebetulnya, sejak 2010 lalu Razman berstatus sebagai terpidana setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.
Di tingkat pertama dan banding, Razman dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004.
Di pengadilan tinggi, Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Razman dinyatakan bersalah sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana penjara.
Tersangka dan Terdakwa
Kini Razman ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
Razman ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.
Tuduhan ini terkait klaim pelecehan seksual oleh Hotman yang sempat didukung Razman, namun kemudian dibantah oleh pelapor, Iqlima Kim.
Dengan berjalannya waktu, Razman pun menjalani sidang di pengadilan sebagai bagian dari proses pembuktian kasusnya. Diketahui, berkas kasusnya sudah P21 dan diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.
Razman Arif Nasution pun dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media.
Hotman Paris Tak Gentar
Hotman Paris Hutapea tampak tetap tenang saat terjadi kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu. "Begini lho, saya sudah 38 tahun jadi pengacara. Perkara yang lebih super berat saya udah tengahin," ujar Hotman di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Kalau cuma melawan si botak yang lehernya enggak tampak, apa takutnya gue, gitu lho. Dia kan cuma bisanya kayak emak-emak gitu lho, ya, dan yang kedua karena memang posisi hukum saya sebagai saksi sangat kuat, ya," lanjut Hotman.
Hotman menilai Razman sangat ketakutan masuk penjara karena sudah berstatus terdakwa. Ia berpendapat pula bahwa rivalnya itu ingin membalas dendam dengan meminta hakim agar sidang digelar terbuka untuk umum.
"Dia sudah bawa akun-akun untuk live (streaming). Dia mau coba mempermalukan aku dengan membuka chat-chat saya dengan aspri saya," kata Hotman.
Dikatakan bahwa Razman menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.
Menurut Hotman, jika atas dasar suka sama suka, maka isi chat dengan asprinya bukanlah bentuk pelecehan.
Dalam sidang itu, Razman mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan sebagai saksi lapor lalu memegang pundaknya.
Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria yang menimbulkan reaksi dari tim kuasa hukumnya.
Minta dukungan Sana Sini
Razman Arif Nasution pun melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa pada Senin (10/2/2025).
Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
"Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang," ujar Razman.
"Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan," ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
"Saya tidak takut, hakim harus diganti," kata Razman.
"Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya," teriak Razman lagi.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Tim Kuasa Hukum Razman Niak ke Atas Meja
Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Baca juga: RESPONS Pengacara Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI, Sebut Sudah Ajukan Pengunduran Diri 6 Bulan Lalu
Baca juga: Nasib Pengacara Firdaus Oiwobo Usai Naik Meja di Pengadilan, Dipecat KAI dan Dilaporkan ke Bareskrim
Razman Lapor ke KY
Dengan mengenakan toga advokat, Razman, Firdaus, bersama rombongan lantas mengadukan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin pagi.
Dia mengadukan ketua majelis hakim Sofia Tambunan dan dua anggotanya.
Razman mengaku diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto selaku utusan khusus KY.
"Menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya," kata Razman.
Razman berkata, KY sudah mengetahui kejadian sidang tanggal 6 Februari 2025. "Mereka sudah membuka data-data, mereka sudah melakukan searching terhadap YouTube, TV, Google, online, dan lain-lain. Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk," ucap Razman.
Dalam kesempatan ini, Razman hanya melengkapi laporannya dengan semua dokumen termasuk video-video. Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki kode etik profesi.
Sambangi Mahkamah Agung RI
Tidak cukup sampai di situ, Razman dan rombongan yang masih mengenakan toga advokat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pukul 13.32 WIB.
Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti majelis hakim perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Senin siang.
Razman menuding, majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan. Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
Dalam kesempatan ini, Razman juga kecewa dengan langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
Diketahui, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
Razman Cs Lanjut ke DPR RI
Setelah ke KY dan MA, Razman Cs juga mendatangi Gedung DPR RI pada Senin sore.
Masih mengenakan toga, Razman datang untuk melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi soal perilaku hakim kepada Komisi III DPR.
“Saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik, yang kedua ke Mahkamah Agung, di Mahkamah Agung diterima oleh anggota,” kata Razman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin sore.
Razman menjelaskan, dia hendak mengadu ke Komisi III karena keberatan dengan sikap majelis hakim yang memimpin sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, majelis bersikap otoriter dan tidak adil dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris yang menjeratnya.
"Kami langsung datang, tidak ada janjian. Sama seperti ke KY dan Mahkamah Agung, tidak ada janjian. Kami datang karena perilaku hakim yang sangat otoriter. Dari sidang pertama sampai sidang keempat, saya menahan diri dengan teman-teman," ungkap Razman dengan nada bergebu-gebu.
Dalam kesempatan itu, Razman juga memprotes keputusan hakim yang tiba-tiba menggelar sidang secara tertutup saat memeriksa saksi Hotman Paris.
Padahal, kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga sudah seharusnya disidangkan secara terbuka.
"Bayangkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum. Tiga sidang sebelumnya terbuka, bahkan disiarkan langsung. Tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup. Ada apa? Ini yang kita protes," tegas Razman.
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah anggapan bahwa dirinya melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Razman kemudian menuding bahwa mayoritas lembaga hukum di Indonesia saat ini banyak yang bermasalah dan telah tercoreng dengan berbagai kasus.
"Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim? Enggak ada. Jangan menganggap dirinya paling mulia, paling bersih. Emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang benar-benar bersih?” kata Razman.
“Kurang apa kasus Zarof? Kurang apa kasus Ronald Tannur? Kurang apa kasus-kasus lainnya? Jadi, kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga. Kita harus fair," ujar dia.
Razman pun berharap Komisi III DPR memberikan perhatian terhadap aduannya, sebagaimana yang dilakukan terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan aparat hukum.
"Komisi III itu kemarin dalam kasus anak dibunuh di Sumatera Barat, mereka undang pihak terkait. Kasus jaksa di Tapanuli Selatan juga diundang, Kapolres Semarang juga kalau saya tidak salah. Kami ingin diperlakukan sama," ucap Razman.
Razman mengaku telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum datang ke Gedung DPR RI, tetapi belum mendapat respons.
Meski begitu, dia dan timnya tetap datang untuk menyampaikan aspirasi agar mendapatkan keadilan dalam persidangannya.
"Saya sudah hubungi Habiburokhman, tidak dibalas, tapi pesannya masuk. Kami tetap datang karena kami ingin didengar. Tidak boleh ada negara superbody sekarang ini. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengatakan bahwa banyak lembaga peradilan yang disuap dan sebagainya," tutur Razman.
Dia menambahkan bahwa langkahnya ini bertujuan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.
"Saya datang untuk memastikan bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana keadilan dilakukan dengan sebaik-baiknya, tanpa intervensi," kata Razman.
MA mengecam keras
Sementara itu, Mahkamah Agung mengecam aksi Razman yang membuat ricuh sidang pada Kamis lalu.
MA menilai, tindakan Razman Cs tersebut telah melecehkan marwah lembaga peradilan.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin.
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” ujar dia menegaskan.
Yanto menyatakan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ini ke pihak kepolisian.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca juga: REAKSI Razman Usai Dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim, Tolak Minta Maaf: Sangat Memalukan
Baca juga: Sosok Hakim Syofia Tambunan, Dilaporkan Razman ke KY, Ternyata Segini Harta Kekayaannya
• ALASAN PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri, MA Kecam Kericuhan Saat Sidang
Razman Arif Nasution
terdakwa
Firdaus Oiwobo injak meja sidang
Kasus Razman vs Hotman Paris
Deretan Kasus Razman
| FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam |
|
|---|
| VIRAL Wanita di Medan Rela Resign Demi Ikut Calon Suami, H-4 Malah Nikahin Wanita Lain |
|
|---|
| AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap |
|
|---|
| Tembok Polsek Dukuh Pakis Roboh, Jukir Tewas Tertimpa Reruntuhan |
|
|---|
| UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.