Berita Viral
PROFIL Teguh Harianto Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 M
Berikut profil Teguh Harianto hakim yang perberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti menjadi Rp420 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut profil Teguh Harianto hakim yang perberat vonis Harvey Moeis.
Adapun terbaru, hakim Teguh Harianto memperberat vonis Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Tak hanya itu, Teguh Harianto juga perberat denda Harvey Moeis menjadi Rp420 miliar.
Terkini profil Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto itupun disorot publik.
Adapun Teguh Harianto lahir di Boyolali, 11 Januari 1959. Teguh alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Pertama kali berdinas sebagai hakim di PN Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 7 Maret 1991.
Dia pun diangkat menjadi hakim Tipikor pada awal 2006
Lalu dia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi 2016-2018
Kemudian menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang 2019-2021.
Kini Hakim Teguh menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: SOSOK Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Jatuhi Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, Jadi Sorotan
Biodata:
TEGUH HARIANTO, S.H., M.Hum.
PANGKAT/GOLONGAN : Pembina Utama (IV/e)
JABATAN : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta
PENDIDIKAN: S2
TMT : Pengadilan Tinggi Jakarta 2022-Sekarang

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam amar putusannya menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh
Sebelumnya dalam sidang vonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Baca juga: TERSEBAR DAFTAR 39 DOSA Menyeret Nama Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri, Kini Ditangani Propam
Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
(*/tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.