Haji 2025

Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Sumut 2025, Resmi Dirilis Kemenag

Adapun diketahui jemaah yang berhak berangkat tercatat sudah melunasi biaya kepergian haji dimasing-masing provinsi sesuai dengan nomor urut.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
Jemaah haji kloter 15 asal Mandailing Natal tiba di Debarkasi Medan, Rabu (10/7/2024). (Humas Kemenag Sumut) 

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar lengkap nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2025 sudah resmi dirilis Kementrian Agama (kemenag).

Adapun diketahui jemaah yang berhak berangkat tercatat sudah melunasi biaya kepergian haji dimasing-masing provinsi sesuai dengan nomor urut.

Untuk tahun 2025 sendiri, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp89.410.258 per jemaah. Angka ini turun sebesar Rp4 juta dibandingkan tahun 2024.

Berdasarkan rincian BPIH reguler tahun 2025 terbagi dua, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp55.431.750, serta nilai manfaat sebesar Rp33.978.508.

Untuk provinsi Sumatera Utara misalnya, berdasarkan data dari Kemenag Sumatera Utara terdapat 7797 jemaah dan 416 jemaah prioritas lansia yang akan berangkat dari seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara.

Menurut besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi maka emberkasi Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531

Pembaca bisa melihat daftar lengkap nama para jemaah tersebut dengan mengklik link dibawah Ini :

DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER MASUK ALOKASI KUOTA TAHUN 1446H/2025M PROVINSI SUMATERA UTARA

Lalu berikut ini untuk jemaah haji prioritas berusia lanjut usia

DAFTAR JEMAAH HAJI REGULER PRIORITAS LANJUT USIA TAHUN 1446H/2025M PROVINSI SUMATERA UTARA

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost). 

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. 

Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut :

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan :

1) Berstatus aktif
2) Berusia paling rendah 18 tahun
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan :

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved