Berita Viral
Reaksi Hasto Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Sah, Ditahan KPK?
Reaksi Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP
Maka menurut Todung, vonis praperadilan ini merupakan peradilan sesat.
“Kami tidak menemukan legal reasoning kenapa praperadilan itu ditolak, buat saya ini disebut peradilan sesat,” bebernya.
Sebab menurut Todung, pihaknya sudah membuktikan bagaimana abuse of power terjadi dalam kasus hukum yang menyeret pejabat PDIP tersebut.
“Kita datang ke PN Jaksel untuk menguji abuse of power yang dilakukan KPK karena sangat telanjang di mata kita, tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto melakukan restorative of justice itu tuduhan hampa karena Hasto sangat kooperatif,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.
Sidang pembacaan putusan praperadilan Hasto ini digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jaksel.
Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.
Hakim menyatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Akankah tersangka Hasto ditahan KPK setelah gugatan praperadilannyanya ditolak?
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.