Karo Terkini
Sidang Lanjutan Bulang soal Pembunuhan Sempurna Pasaribu, Koptu HB Kembali Tak Hadiri Panggilan Ke-2
Sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe,
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (17/2/2025). Pada persidangan kali ini, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
Amatan www.tribun-medan.com, pada sidang kali ini hadir dua orang saksi yang diketahui merupakan saksi ahli yaitu Kasubbid Fiskom Labfor Polda Sumut Roy Tenno Siburian dan Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr. Ismurizal Sp.F. Diketahui, pada sidang kali ini ada satu orang saksi lagi yang dihadirkan yaitu Koptu HB namun kembali tak datang. Padahal, sidang kali ini merupakan panggilan kedua bagi Koptu HB namun pada sidang hari ini dirinya kembali tak datang.
Ketika ditanya perihal hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Marbun menjelaskan jika memang sesuai dengan rencana semula ada tiga orang saksi yang datang. Dirinya menjelaskan, kedua saksi yang datang hari ini merupakan ahli yang terlibat dalam penanganan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
"Hari ini ada dua orang saksi yang datang, kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli termal," ujar Irwan.
Ketika ditanya perihal saksi lainnya yaitu Koptu HB, dirinya menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan panggilan kedua untuk menghadirkan HB dalam persidangan hari ini. Namun, hari ini pihaknya mendapatkan surat balasan dari Brigif-07/Rimba Raya Galang tempat HB sekarang bertugas tentang ketidakhadiran HB dalam persidangan.
"Tadi kita sudah mendapatkan surat balasan, yang mana intinya meminta penjadwalan ulang. Karena Danbrigif masih menunggu persetujuan dari Pangdam, karena itu memang bagian dari aturan regulasi internal dari TNI," katanya.
Lebih lanjut, meskipun hari ini sudah memberikan surat keterangan resmi namun Irwan menjelaskan pihaknya akan kembali menyurati tempat Koptu HB bertugas. Dirinya menjelaskan, pemanggilan ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
"Tentunya pasti akan bersurat lagi. Kita harap saksi bisa hadir pada proses sidang minggu depan supaya bisa memberikan lebih terang lagi perkara ini," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.