Sumut Terkini
Dapat Izin Pinjam Pakai 5 Tahun, Kini Pemkab Deli Serdang Minta Bawaslu Angkat Kaki dari Kantornya
Permintaan cepat-cepat untuk angkat kaki ini dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang sebagai pemilik aset.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang diminta untuk segera cepat-cepat angkat kaki dari kantornya yang berada di komplek Perkantoran Bupati Deli Serdang.
Permintaan cepat-cepat untuk angkat kaki ini dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang sebagai pemilik aset.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah menyurati pihak Bawaslu untuk segera meninggalkan Kantor.
Informasi yang dihimpun surat dari Dinas Cikataru ini sudah diterima pihak Bawaslu Deli Serdang sejak pekan lalu.
Karena adanya surat pengusiran ini banyak pihak yang langsung mengaitkan kalau konflik yang terjadi ada kaitannya dengan Pelaksanaan Pilkada.
Pihak Bawaslu sendiri sudah dari 1 November 2023 menempati aset Pemkab yang dulunya merupakan bekas gedung Perpustakaan dan Arsip.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah mendapatkan surat untuk segera meninggalkan Kantor dari Dinas Cikataru.
Ia heran mengapa sekarang bisa muncul surat untuk pengosongan.
Padahal sebelumnya mereka sudah mendapatkan izin pinjam pakai gedung selama 5 tahun.
"Iya ada surat masuk ke kita dari Dinas Cipta Karya minggu lalu. Isinya ya itu disuruh mengosongkan Kantor selama satu minggu.
Alasan Pemkab katanya gedung mau direnovasi padahal kita tahu gedung Arsip itukan baru dibangun," ujar Febryandi Ginting, Kamis (20/2/2025).
Febryandi mengatakan pihaknya tidak mau untuk pindah.
Disebut surat yang mereka terima untuk pengosongan hanya ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah sementara izin pinjam pakai gedung yang mereka pegang adalah dari Sekda Timur Tumanggor yang juga sempat menjabat sebagai Pj Walikota Padang Sidempuan.
"Dalam kontrak kesepakatan waktu untuk pemakaian gedung kantor selama 5 tahun. Surat itu sudah kita balas dan balasannya kami, bagaimana dengan kontrak perjajian sebelumnya yang disampaikan oleh Sekda. Belum dua tahun karena," kata Febryandi Ginting.
Dalam kontrak, lanjut Febryandi juga dituliskan dalam waktu yang tidak ditentukan, Bawaslu juga diberikan waktu satu tahun untuk mengosongkan tempat jika memang gedung mau dibutuhkan.
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Humbahas Bersihkan Selokan di Areal RSUD Doloksanggul |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Belum Keluar, Polisi Periksa 8 Saksi Soal Kerangka di Pohon Aren yang Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga Bantah Rapat Paripurna Selama 2 Hari Tidak Kuorum |
![]() |
---|
Bupati Deli Serdang Pecat 2 ASN Tak Masuk-masuk Kerja, Ada yang Ketahuan jadi Ojol |
![]() |
---|
Rapat Paripurna P-APBD Sumut 2025 Memanas, Wakil Ketua DPRD: Itu Biasa, Ya Namanya Ber DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.