Sumut Terkini

Pengamat Nilai MK Dapat Diskualifikasi Paslon Bupati Madina Bila Tak Penuhi Syarat

Walid menilai, MK harus mengambil tindakan tegas dalam sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
SIDANG- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 pada Kamis (13/2/2025). Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan, yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK. /MKRI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat politik dari Universitas Medan Area, Walid Mustafa menilai Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution bila terbukti tidak memenuhi persyaratan. 

Hal itu disampaikan Walid menanggapi sengeketa Pilkada Madina yang akan memasuki pembacaan keputusan oleh MK pada pekan depan. 

Walid menilai, MK harus mengambil tindakan tegas dalam sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. 

"MK harus bersikap tegas dan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada 2024. calon ini sudah merugikan masyarakat Mandailing Natal dan merusak kontestasi politik dengan bersekongkol dengan KPU mencurangi proses pelaksanaan Pilkada 2024," kata Walid, Kamis (20/2/2025). 

Walid mengatakan, persyaratan calon adalah hal mutlak yang mestinya dipenuhi seluruh pasangan calon. 

Bila tidak ada tindakan tegas, maka akan ada preseden buruk terhadap sistem pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

"Jadi tidak ada alasan apapun lagi selain diskualifikasi terhadap Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena pilkada sudah terlaksana maka proses sudah dianggap selesai," jelasnya.

Bila perlu, sambung Walid pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan apapun ke depannya.

Karena sudah terbukti melakukan kecurangan dengan bersekongkol dengan KPUD Mandailing Natal.  

Proses kelengkapan persyaratan, menurut Walid, mencerminkan seseorang yang patuh dan taat akan aturan yang berlaku. Jikalau satu aturan saja sudah dicurangi, tidak menutup kemungkinan ke depannya tindak pidana korupsi bisa terjadi di Kabupaten Mandailing Natal.

"Karena proses pencalonan dan persyaratan paslon itu sangat penting dan utama terkait dengan legalitas secara hukum dan juga legitimasi secara politik pelaksanaan pilkada dan hasil pilkada itu sendiri," katanya.

"Tidak ada kata lain, MK harus segera mendiskualifikasi pasangan ini yang sudah merusak kontestasi poltik pada Pilkada 2024," ungkapnya. 

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati Mandailing Natal pada 24 Februari 2025.

Sidang sengketa Pilkada Madina, menjadi satu satunya perkara yang masuk dalam sidang lanjutan di MK. 

Jelang putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengatakan, akan menunggu keputusan yang ditetapkan para hakim konstitusi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved