Berita Viral
Razman Nasution Tak Protes Lagi meski Sidang Digelar Tertutup, Firdaus Oiwobo Absen
Majelis hakim PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Nasution
Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan.
Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama
Dikutip dari Tribunnews.com, sejak pukul 10.00 WIB puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.
Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.
Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.
Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.
Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.
Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Kericuhan tersebut berbuntut panjang. Sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan.
Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).
Setelah sumpah advokat dibekukan sehingga tidak lagi bisa beracara di pengadilan, Razman dan Firdaus datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk minta maaf, Senin (17/2/2025).
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.