Berita Viral

Razman Nasution Tak Protes Lagi meski Sidang Digelar Tertutup, Firdaus Oiwobo Absen

Majelis hakim PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Nasution

Editor: Juang Naibaho
YouTube Intens Investigasi
KONFLIK - Kolase foto Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea, yang terlibat konflik dugaan pencemaran nama baik. Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang, dengan agenda keterangan saksi yakni Hotman Paris. 

Razman menjelaskan, kehadirannya di MA untuk menindaklanjuti hasil putusan kode etik Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Bersatu. 

Dalam surat permintaan maaf yang diserahkan kepada MA, Razman mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas insiden tersebut. 

“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan permohonan ini disambut positif oleh bapak ketua Mahkamah Agung,” kata Razman di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat.

“Seyogianya, kami sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Kami tentu tidak bermaksud merendahkan suatu lembaga atau pihak tertentu, apalagi memfitnah atau mencemarkan nama baik,” tambah Razman.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus Oiwobo yang juga terlibat dalam kericuhan tersebut, turut menyampaikan permintaan maaf. 

Permohonan maaf Firdaus disampaikan melalui organisasinya, Feradi WPI. Diketahui, Firdaus sempat membuat kericuhan dengan naik ke atas meja saat persidangan berlangsung. 

“Kami tidak bermaksud membela diri, tetapi ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kami. Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya,” tutur Firdaus.

“Mudah-mudahan ketua Mahkamah Agung berkenan mendengarkan kami dan memberi ruang bagi kami untuk memperbaiki diri,” tambah Firdaus.

Firdaus berharap permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," ujarnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved