Polda Sumut

Pandangan Guru Besar UMSU Penindakan Non-Pro Justitia oleh TNI, Implikasinya terhadap Tertib Hukum

Dr Alpi Sahari, SH Hum, seorang akademisi dan alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, menyampaikan pandangan kritis

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Dr Alpi Sahari, SH Hum, seorang akademisi dan alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, menyampaikan pandangan kritis mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum TNI dalam penggerebekan tiga gudang oli dan pelumas palsu yang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada 19 Februari 2025 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Berdasarkan keteranga yang diterima Tribun Medan pada Senin (24/2/2025), menurut Dr Alpi, prinsip "Pro Justitia" merupakan landasan utama dalam penegakan hukum di Indonesia, yang harus mengutamakan supremasi hukum sebagai pilar konstitusi.

"Pro Justitia menuntut bahwa setiap tindakan hukum yang diambil harus sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan (aequitas sequitur legem), yang berarti tindakan hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku,"terangnya.

Pada dasarnya, menurut Dr Alpi "Pro Justitia" menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan adil, serta tidak boleh dilakukan secara sepihak atau bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi.

Dalam konteks penggerebekan yang dilakukan oleh TNI di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Dr Alpi mengkritisi bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki oleh aparat yang terlibat, terutama mengingat penggerebekan tersebut melibatkan penggunaan upaya paksa yang seharusnya diatur dengan jelas dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dr Alpi mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah atau melebihi kewenangan yang ada dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (contra legem).

Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan tanpa melibatkan pihak yang berwenang, seperti penyidik Kepolisian atau penyidik yang memiliki kewenangan khusus sesuai undang-undang, berpotensi menyalahi prosedur hukum yang sah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ditambahkannya, "Pro Justitia", dalam pengertian hukum pidana, mengatur bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan norma konstitusional yang berlaku dan dengan menghormati hak-hak asasi manusia.

Dalam hal ini, Dr. Alpi menegaskan bahwa setiap tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus melalui prosedur yang sah dan tidak melanggar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Dr. Alpi mengutip prinsip hukum yang terdapat dalam "ratio decidendi Mahkamah Agung", yang menegaskan bahwa tindakan yang melawan hukum dapat dikenakan sanksi jika dilakukan tanpa kewenangan atau melampaui kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Dalam hal ini, tindakan penggerebekan oleh Kodam I Bukit Barisan yang tidak melibatkan penyidik Kepolisian atau pihak berwenang lainnya dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang berlaku.

Sebagai solusi, Dr. Alpi mengimbau kepada Panglima TNI, Agus Subiyanto, untuk memperhatikan dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran TNI agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyarankan agar TNI bersinergi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sah, seperti Kepolisian, dalam melakukan tindakan penegakan hukum, terutama yang melibatkan upaya paksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dalam pandangan Dr. Alpi, penegakan hukum yang baik harus senantiasa menghormati prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, untuk memastikan bahwa keadilan dan supremasi hukum dapat terwujud tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

  
"Penindakan hukum yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah dan kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang berpotensi merusak tertib hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,"tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved