Hasil Pilkada Madina
PUTUSAN Sengketa Pilkada Madina Dibacakan MK Sesi Pertama, Berikut Daftar Selengkapnya
Dari 40 perkara yang diputus MK hari ini, termasuk Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan pasangan calon Harun dan Ichwan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB.
Pada sesi pertama, MK akan memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.
Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara pada 4-5 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Sementara itu, 40 perkara yang tersisa, terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup), dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Satu di antaranya adalah Pilkada Mandailing Natal (Madina). Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Dalam permohonannya, Harun-Ichwan meminta pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi didiskualifikasi.
Pemohon mendalilkan Saipullah Nasution menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Madina pada 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dilakukan pada 22 September 2024.
Adapun sidang pemeriksaan persidangan lanjutan untuk 40 perkara tersebut telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang ini bertujuan mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Proses pemeriksaan dibagi ke dalam tiga Panel Majelis Hakim, masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.
Panel I, dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.
Panel II, dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara.
Sementara Panel III, dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara.
Dalam persidangan tersebut, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan batasan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga memanggil pihak-pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait persoalan yang sedang diperiksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.