Hasil Pilkada Madina

PUTUSAN Sengketa Pilkada Madina Dibacakan MK Sesi Pertama, Berikut Daftar Selengkapnya

Dari 40 perkara yang diputus MK hari ini, termasuk Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan pasangan calon Harun dan Ichwan

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Youtube MK
Sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di MK. 

DKPP Beri Sanksi KPU Madina

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Madina. 

DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.

Putusan ini dibacakan majelis etik DKPP dalam sidang, Senin (3/2/2025). Salah satu pengadu laporan ini adalah Arsidin Batubara selaku Tim Kampanye Paslon nomor urut 1 Harun-Ichwan.

Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah M Iksan selaku Ketua KPU Madina merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku anggota KPU Madina.

Dalam laporan ini para teradu diduga melanggar administrasi dalam penetapan pasangan calon Saipullah-Atika. 

Sebab, pasangan calon nomor dua diduga belum melengkapi persyaratan calon di saat KPU menetapkannya sebagai peserta Pilkada Madina.

"Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku paslon bupati/wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK 13 Tahun 2024," demikian kata majelis DKPP saat membacakan aduan pengadu.

Dalam sidang pemeriksaan, ternyata terungkap fakta bahwa KPU menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober. Padahal, penetapan paslon sudah dilakukan 24 hari sebelumnya, tepatnya 22 September 2024.

Bawaslu Madina kemudian mengkaji laporan itu, dan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina. 

Isi rekomendasi yakni Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi, dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup.

"Bawaslu memberikan surat rekomendasi ditujukan kepada KPU Mandailing Natal, dan ditembuskan para pengadu yang pada pokoknya tindakan teradu yang menyatakan berkas dokumen calon Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi telah memenuhi syarat, merupakan tindakan pelanggaran adiministratif pemilihan, dan merekomendasikan para teradu untuk menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai cabup berdasarkan PKPU 8/2024," katanya.(cr17/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved