Berita Viral

Nikita Mirzani Hamil 3 Bulan Ternyata Cuma Prank, Kini Tertawakan Respons Musuh: Gila Ada-ada Aja

Di tengah kasusnya, Nikita Mirzani bikin heboh dengan kabar kehamilannya. Nikita Mirzani mengaku sudah hamil 3 bulan.

|
Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
NIKITA MIRZANI HAMIL: Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Ia mendadak umumkan kabar kehamilan di tengah kasusnya ternyata cuma prank (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com) 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani akan melakukan pemeriksaan pada 3 Maret 2025.

RUGI RP4 MILIAR: Tangkap layar Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Beginilah duduk perkara Nikita Mirzani dilaporkan dugaan peras dokter kecantikan, Reza Gladys ngaku rugi Rp4 m
RUGI RP4 MILIAR: Tangkap layar Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Beginilah duduk perkara Nikita Mirzani dilaporkan dugaan peras dokter kecantikan, Reza Gladys ngaku rugi Rp4 m (Instagram)

Sebelum resmi menjadi tersangka, Nikita telah menyadari sejak awal.

Dalam live TikTok, Nikita mempersilahkan seseorang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Ia akan berjuang di pengadilan.

Selain itu, Nikmir mengaku akan balas dendam jika kasus ini berakhir.

Baca juga: SOSOK Siti Faizah, Kepsek SMAN 6 Depok yang Dicopot Dedi Mulyadi Imbas Ngotot Gelar Study Tour

"Gue kasih contoh satu aja simpel, dulu ada kasus gue di Serang Banten yang gue dikriminisasi sama kepolisan Serang Banten, walaupun masanya sudah selesai tapi masih terngiang-ngiang di otak gue," buka Nikita Mirzani dalam Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (20/2/2025) dinihari.

"Itu kasus sepele, tapi itu masih ada video di YouTube. Dan yang nglaporin gue namanya Dito Mahendra setelah dia nglaporin gue, dia sempet masukin gue ke sel selama satu bulan setengah. Dia gua balas dengan masuk sel juga selama enam bulan," tambahnya.

Nikita menegaskan tentang hukum alam yang akan adil.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Alogo Na Mangullus Dipopulerkan oleh Charles Simbolon

"Jadi hukum alam sini real, jadi mau kek gimana kalian mau bikin orang yang salah mau disalah-salahin, mau kalian nyuruh siapa untuk ngejalanin kasus. Ingat, hukum alam semesta ini adil."

"Sekarang gue digituin, ntar kalo udah kelar, elu yang gue gituin. Camkan itu!" tegas Nikmir.

Nikita menyebutkan caranya berbalas dendam akan dilakukan dengan hati-hati.

"Kalo ga salah dulu kasus Dito Mahendra dia penjara kasus tentang senpi, senjata yang tidak bersurat."

"Jadi gue kalo balas dendam itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang. Pokoknya kayak kentutlah, pokoknya orang-orang gak akan tahu apa yang gue lakukan. Intinya dapat aja," jelasnya.

Terakhir, Nikita memberi peringatan pada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.

"Jadi usahakan yang merasa musuh gua, kita punya rahasia, kalo ada selesai guys," tungkasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Baca juga: MOMEN Presiden Prabowo Salam Bupati Tapteng di Istana: Masinton, Kamu Hebat Sekali!

Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.

"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Nikita dan IM akan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Nikita Mirzani dan IM.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan," tandasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved