Medan Terkini
Kadis LHK Sumut Disomasi dan akan Dilaporkan, Digugat imbas Bongkar Paksa Pagar Perusahaan Tambak
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemrov Sumut, Yuliani Siregar disomasi.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemrov Sumut, Yuliani Siregar disomasi. Selanjutnya akan dilaporkan ke Polda Sumut dan digugat oleh imbas dugaan membongkar paksa, merusak tembok renovasi pengusaha tambak di Desa Rugemuk, Pesisir Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.
Yuliani Siregar diduga memotori warga melakukan pembongkaran tembok dan seng lahan pengusaha tambak udang PT Tun Sewindu yang memiliki alas hak kepemilikan tanah yang sah. Dan statsusnya sedang berproses soal sengketa lahan hutan yang terkena kebijakan baru 1991, sehingga 15-20 persen masuk kawasan hutan produksi-lindung.
"Sudah kami somasi semalam setelah dia Kadis LHK Sumut yang mengerahkan warga merusak tembok pagar seng. Selanjutnya akan kami laporkan ke Polda Sumut dan gugat ke PTUN karena ini pengrusakan bisa ganti rugi. 300 juta kerugian," kata kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurniawan, di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (25/2/2025).
"Jadi Kadis ini ada video viral saat bongkar dibilangnya ke warga ambil bawa saja seng ya, bangun rumah kalian," kata Junirwan Kurnia.
Diketahui, puluhan oknum warga dengan perintah langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melakukan pembongkaran pagar yang dipasang pemilik tambak udang. Minggu, 23/2/2025 pagi. Pagar seng yang baru direnovasi dibongkar paksa, dan sengnya diperintah Kadis LHK dibawa saja oleh warga buat bangun rumah.
"Kau kepala KPh gak otak kau. Mesti saya turun tangan. Ini dibongkar sudah jelas ini kawasan hutan lindung. Ini penegakan hukum yang beberapa minggu terus-terusan masuk ke saya," katanya Kadis LHK yang marah-marah di lokasi.
Ada arahan Kepala Dinas LHK Sumut, warga pun melakukan pembongkaran paksa seng pagar tambak udang yang dibuat oleh pengusaha. Sementara petugas Satpol PP dan Kepolisian Polsek Pantai Labu hanya melakukan pengawasan di lokasi.
"Selesaikan saja ini, soal dipanggil Kapolda aku siap, aku nanti berhubungan sama Kapolda," kata Kadis LHK Sumut.
Dikonfirmasi soal surat somasi yang dilayangkan PT Tun Sewindu, Yuliani Siregar mengaku mempersilakan. Dia tak gentar dengan tindakannya membongkar pagar di sebagian lahan PT Tun Sewindu yang sedang bersengketa dampak kebijakan TORA.
"Silahkan saja (disomasi)," katanya singkat.
Diketahui kisruh belakangan bermula pagar setinggi 40-50 cm dengan tambahan seng jadi sorotan karena masuk kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Areal tersebut di antaranya dipagari sejak 1988 oleh pemilik lahan PT Tun Sewindu untuk usaha tambak udang.
Informasi dihimpun luas lahan yang dipagar mencapai 40,08 hektar dengan panjang sekitar 800. meter lebih. Pagar berdiri tegak, dengan taksiran 3 meter, dan berjarak sekitar 300 meter dari tepi pantai.
Terkait hal itu, kuasa hukum pemilik lahan PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia tidak menampik sebagian lahan kini masuk ke dalam kawasan hutan lindung sejak adanya peraturan baru 1991. Yakni soal aturan hutan lindung.
"Ceritanya awalnya tanah ini dibeli dari masyarakat pada tahun 82. Pada tahun 88 dibangun pagar 40 cm untuk tambak udang. Pada 91 ada peraturan baru soal TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) menyatakan lahan kami masuk kawasan hutan lindung, jadi ada memang sebagian lahan sekitar 15-20 persen. Jadi klien kami yang termasuk kategori keterlanjuran," kata Junirwan Kurnia.
"Dan kita sudah diberikan SK dari Menteri, bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, nanti pemerintah memberikan skema penyelesaian seperti apa. Artinya tidak ada tindakan pidana di situ. Soal pagar sudah ada sejak 1988, yang sekarang itu mengganti yang lama yang rusak," katanya.
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.