Polres Labuhanbatu

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka MWH alias Ewin Buang, 41 tahun, beserta barang bukti narkotika jenis sabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka MWH alias Ewin Buang, 41 tahun, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,76 gram brutom Rabu (26/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial MWH alias Ewin Buang, 41 tahun, yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap saat berada di Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,76 gram, ujar AKP Syafrudin.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,76 gram, satu lembar plastik warna biru, satu unit handphone merek OPPO warna biru, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah marun.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga di Jalan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu pemasok narkoba tersebut.

Tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, lanjut AKP Syafrudin.

Saat ini, MWH alias Ewin Buang beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan dari masyarakat sangat penting agar Labuhanbatu terbebas dari ancaman narkoba, pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved