Ramadhan 1446 H

JELANG Sidang Isbat 2025, Menteri Agama Sebut Awal Puasa Kemungkinan Sama dengan Muhammadiyah

Jelang sidang isbat 2025 ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan kemungkinan pelaksanaan puasa sama dengan Muhammadiyah

|
Editor: Juang Naibaho
Dani Prabowo/Kompas.com
SIDANG ISBAT - Suasana sidang isbat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/7/2016). Jelang sidang isbat 2025 ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan kemungkinan pelaksanaan puasa awal Ramadhan 1446 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah dapat dilakukan secara bersamaan. 

Sidang ini dihadiri juga Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” ujar Adib.

Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, tak hanya dilakukan Indonesia saja.

Adib mengatakan, negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majlis Hakim Tingginya.

Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat. “Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tutur Adib.

Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.

Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” ujarnya.(*/tribunmedan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved