Polsek Bosar Maligas Bekuk Pengedar Narkoba di Ujung Padang Simalungun
Upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil.
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
"Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan IPTU Soni Silalahi, SH telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat kami hargai," ujar AKP Verry Purba.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, penangkapan terhadap tersangka yang diidentifikasi dengan nama Mamas Aditia alias Memes (48) terjadi pada hari Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Jawa, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun (Bosar Maligas) dan Lingkungan II Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka adalah warga Lingkungan II Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta," jelas IPTU Soni Silalahi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari plastik, satu ball plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah korek api (mancis) warna ungu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru hitam, serta uang tunai sebesar Rp 672.000 (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Jawa dan Lingkungan II Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personil Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polresta Deliserdang Gelar Bakti Sosial Polri Presisi
"Setibanya di lokasi, personil kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Mamas Aditia alias Memes. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk mengonsumsi sabu," papar IPTU Soni Silalahi.
Saat diinterogasi, Mamas Aditia alias Memes mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Kudil yang berada di Huta Teladan Metro, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti pengakuan tersangka, personil kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap orang yang disebut bernama Kudil dan berhasil menemukannya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Kudil, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Dari hasil interogasi terhadap Kudil, diketahui bahwa narkotika yang dimiliki Memes diterimanya dari seseorang bernama Muhammad Thorik yang merupakan cucu dari Kudil. Namun, hingga berita ini diturunkan, Muhammad Thorik belum berhasil ditemukan.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai berhasil memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," tegas IPTU Soni Silalahi.
Saat ini, tersangka Mamas Aditia alias Memes beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Markas Komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Verry Purba mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Bosar Maligas yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan tersangka dapat dilakukan.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," ajak AKP Verry Purba.
Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres terus meningkatkan pengamanan Kamtibmas di wilayah hukumnya, termasuk dalam upaya pemberantasan narkoba. Berbagai operasi dan razia rutin dilakukan untuk mencegah dan menindak peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (*)
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Martubung, 3 Pengedar dan 1 Pengguna Ditangkap |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.