Berita Viral

SERTU Akbar Adli Akui Serahkan Senjatanya ke Anggota TNI AL Lalu Perintahkan Tembak Bos Rental

Sertu Akbar Adli mengaku menyuruh anggota TNI AL Bambang Apri Atmoho untuk menembak bos rental di rest area Tol Tangerang pada kamis (2/1/2025). 

KOMPAS.com/Febryan Kevin
Akbar Adli ketika menjalani pemeriksaan terdakwa dan menjelaskan terkait perintah penembakan, Senin (3/3/2025). 

Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Bambang Baru Pertama Kali Pegang Senjata

Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut yang kini jadi terdakwa penembakan bos rental mengaku menyesal. 

Dia mengungkapkan bahwa baru saja ditinggal ayahnya. Bahkan, ayahnya meninggal belum 40 hari saat aksinya menembak bos rental di rest area. 

Bambang Apri Atmojo merupakan prajurit TNI AL.

Dia menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menjadi terdakwa atas kasus penembakan bos rental, Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis 2 Januari 2025.

Bambang mengaku telah menyesal menembak Ilyas.

"Sangat menyesal. (Masih meminta maaf) sampai saya kini kami masih merasa bersalah terhadap almarhum dan anak korban," kata Bambang dikutip dari tribun-bogor.com.

Ia mengatakan menyadari bahwa sangat berat kehilangan orang tua.

"Kami menyadari kehilangan satu orang tua itu sangat menyakitkan, karena pada saat kejadian orang tua kami juga baru meninggal," kata Bambang Apri Atmojo.

Untuk itu ia mengatakan sangat paham bagaimana rasanya kehilangan orang tua.

Pasalnya orang tuanya belum genap 40 hari saat itu.

"Dan kami paham bagaimana kehilangan sosok orang tua apalagi ayah. Karena pada saat itu orang tua kami baru 20 hari meninggal dunia," katanya.

SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil.
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Bambang menegaskan malam itu tak berniat berbuat kejahatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved